Selasa, Oktober 26, 2021

Problematika Kompetensi TIK Calon Guru dalam Pembelajaran Literasi Digital

Pembelajaran Literasi Digital - Postingan kali ini, situs Membumikan Pendidikan akan sedikit mengulas mengenai hal-hal apa saja yang akan dihadapi seorang calon pendidik dalam pembelajaran literasi digital.

Saat ini dunia dihadapkan pada era revoluasi industri 4.0 dimana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berkembang sangat pesat. Kondisi ini menyebabkan perubahan pada hampir semua aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, maupun pendidikan (Shafie, Majid, & Ismail, 2019). Pada aspek pendidikan, pelaku pendidikan dihadapkan pada karakteristik peserta didik saat ini yang sangat tergantung pada teknologi (Lemley, Schumacher, & Vesey, 2014). Hal ini menuntut perubahan pada aspek pembelajaran yang kita kenal dengan pembelajaran abad 21. Karakterisrik peserta didik abad 21 salah satunya adalah memanfaatkan TIK untuk belajar dan memperoleh pengetahuan. Fenomena tersebut sangat wajar karena keterampilan penggunaan TIK merupakan salah satu kompetensi penting yang diperlukan di era abad 21 selain kompetensi lainya seperti kreativitas, berpikir kritis, komunikasi, pemecahan masalah, keterampilan matematis, dan kolaborasi (Chalkiadaki, 2018).

Kompetensi TIK Calon Guru dalam Pembelajaran Literasi Digital

Untuk menjawab tantangan di atas, seorang guru dituntut tidak lagi menggunakan metode-metode klasik dalam pembelajaran seperti penggunaan papan tulis di depan kelas, tetapi harus lebih terampil melakukan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi peserta didik abad 21.

Memasuki abad 21, perkembangan teknologi dan pengetahuan yang begitu pesat harus diketahui oleh peserta didik secara tepat dan cepat. Kebutuhan ini perlu disikapi oleh guru untuk memfasilitasi peserta didik mengikuti perkembangan teknologi dan memperoleh berbagai macam sumber belajar memanfaatkan TIK (Anealka, 2018, Wolters & Brady, 2020; Listia ji , et al., 2020 , 2021). Sehingga kemampuan guru memanfaatkan TIK dalam pembelajaran sangatlah diperlukan. Pembelajaran yang mengikuti tuntutan abad 21 akan dapat menyiapkan peserta didik yang dapat beradaptasi di dunia kerja khususnya pada aspek penggunaan TIK. Jika guru tidak memiliki kemampuan mengembangkan keterampilan abad 21, otomatis peserta didik pun tidak dapat mengembangkan keterampilan tersebut.

Menyadari tuntutan abad 21, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu:

  1. Profesional,
  2. Pedagogi,
  3. Kepribadian, dan
  4. Sosial.

Keempat kompetensi di atas sebenarnya cukup untuk menjawab tantangan pembelajaran abad 21. Selain itu, diperlukan pengetahuan dan keterampilan pendukung yaitu dalam hal mengitegrasikan TIK dalam pembelajaran yang dikenal dengan Technological Knowledge (TK) atau kompetensi TIK guru (Zhang, 2011). TK adalah kemampuan guru menggunakan teknologi sebagai alat bantu pembelajaran. Menjelaskan pengetahuan guru dan kemampuan untuk menggunakan berbagai teknologi, alat teknologi, dan sumber daya terkait. TK memperhatikan pemahaman tentang edtech, yaitu belajar mengenali kapan hal teknologi akan membantu atau menghalangi pembelajaran, dan terus belajar dan beradaptasi dengan penawaran teknologi baru (Cheng, 2017).

Kompetensi TIK Pendidik menurut UNESCO

Untuk menjawab tantangan perlunya kompetensi TIK pada guru, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) telah membuat kerangka kerja kompetensi TIK untuk guru yang tertuang dalam dokumen ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT) (UNESCO, 2011).

ICT CFT adalah suatu kerangka kerja yang berisi kompetensi guru untuk mengintegrasikan TIK dalam proses belajar-mengajar dan praktik profesional guru (Mtebe, 2020).

ICT CFT dijadikan sebagai pedoman bagi negara-negara berkembang, yang salah satunya adalah Indonesia dalam membuat kebijakan dan standar kompetensi TIK guru nasional yang komprehensif. Kompetensi TIK guru ini meliputi semua guru secara umum dalam kaitannya dengan TIK. Kompetensi TIK guru tidak sama dengan kompetensi guru TIK. Menurut UNESCO, Kompetensi TIK guru dapat dikelompokkan ke dalam enam aspek, yaitu:

  1. Pemahaman TIK dalam pendidikan,
  2. Kurikulum dan penilaian, 
  3. Pedagogi, 
  4. Teknologi informasi dan komunikasi, 
  5. Organisasi dan administrasi, dan 
  6. Pembelajaran guru profesional (AnsongGyimah, 2017; UNESCO, 2011).

Sejalan kerangka kompetensi TIK guru yang dikembangkan oleh UNESCO di atas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 telah menetapkan kompetensi TIK bagi guru yang sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi, yaitu TIK sebagai pengembangan diri dan TIK sebagai penunjang proses pembelajaran (Menteri Pendidikan Nasional RI, 2007). Selain itu, perguruan tinggi eks LPTK juga ikut andil dalam meningkatkan komptensi TIK guru, salah satunya dengan menetapkan mata kuliah berbasis TIK bagi mahasiswa calon pendidik. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa calon guru untuk melatih pengetahuan teknologi yang akan berguna untuk peran di masa depan sebagai guru profesional.

Adapun beberapa penelitian terkait dengan Technological Knowledge ataupun kompetensi TIK guru atau calon guru sudah banyak dilakukan, di antaranya penyiapan calon guru untuk mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran melalui pendekatan technology-infused (Admiraal, 2017). Batubara (2017) melakukan penelitian terkait kompetensi TIK guru, namun penelitian ini masih berupa studi pustaka terkait potret, faktor-faktor, dan upaya meningkatkannya. Selanjutnya Foulger, (2017) melakukan penelitian untuk seperangkat kompetensi teknologi mempersiapkan calon guru untuk mengajar dengan teknologi. Penelitian ini baru berupa tahap awal untuk mengidentikasi kompetensi guru yang terkait dengan teknologi. Penelitian terbaru dilakukan oleh Rubach dan Lazarides (2021) yaitu mengembangkan instrumen untuk menilai keyakinan kompetensi TIK pedagogis guru.

Penelitian lain yang terkait juga telah dilakukan oleh Badia dan Iglesias (2019) yaitu menggali lebih dalam tentang konseptualisasi identitas guru di sekolah menengah mengenai penggunaan teknologi untuk pengajaran dan pembelajaran. Hasil mengungkapkan adanya korelasi yang kuat di antara mereka tentang teknologi dan kompetensi dalam menggunakan teknologi.

Adapun penelitian terkait literasi digital yang telah dilakukan oleh Rusydiyah, Purwati, & Prabowo (2020) tentang literasi digital sebagai sumber pembelajaran calon guru di Indonesia. Penelitian yang dilakukan Rusydiyah, (2020) hanya pengaruh literasi digital pada satu indikator TIK yaitu pemanfaatan TIK sebagai sumber pembelajaran. Berdasarkan uraian penelitan sebelumnya, belum ada studi yang secara spesifik terkait dengan pengaruh pembelajaran literasi digital pada kompetensi TIK calon guru. Kompetensi TIK yang dimaksud di sini adalah yang memenuhi kerangka komptensi TIK guru UNESCO.

Sehingga pembelajaran digital terhadap kompetensi TIK calon guru pada aspek pemahaman TIK dalam pendidikan, organisasi dan administrasi, dan pembelajaran guru profesional menjadi rekomendasi diterapkannya pembelajaran literasi digital pada perguruan tinggi yang mencetak calon guru.

Selanjutnya sebagai bahan untuk memperkaya kajian akademisi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait pembelajaran literasi digital terhadap kompetensi TIK calon guru dengan melibatkan analisis kurikulum pembelajaran literasi digital di perguruan tinggi (PT). Analisis kurikulum ini diperlukan untuk memperoleh jawaban lebih detail tentang literasi digital pada aspek kurikulum dan pembelajaran, pedagogi, dan teknologi informasi dan komunikasi yang belum nampak selama ini.

Demikian uraian singkat tentang Problematika Kompetensi TIK Calon Guru dalam Pembelajaran Literasi Digital. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Problematika Kompetensi TIK Calon Guru dalam Pembelajaran Literasi Digital"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen