Kamis, Oktober 28, 2021

KI dan KD SMP/MTs Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016

KI dan KD SMP Edisi 2016 - Sudah disinggung pada postingan sebelumnya bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan sekarang ini dibutuhkan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang dapat mengakomodasikan prinsip-prinsip sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang pentingnya memperkuat proses pembelajaran peserta didik.

Dan sudah menjadi maklum, kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sedangkan kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai siswa untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

KI dan KD SMP/MTs Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”.

Kedua kompetensi tersebut di atas dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Adapun penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan (Inti) dan Kompetensi Keterampilan (Dasar) dirumuskan sebagai berikut:

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMP/MTs Edisi 2016/2018

Di bawah ini situs Membumikan Pendidikan akan berbagi mengenai KI (Kompetensi Inti) dan KD (Kompetensi Dasar) Sekolah Menengah Pertama/Sederajat kelas VII, VIII, dan IX sesuai dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016/2018. Sahabat bisa mengunduh pada link berikut:

  • Mata Pelajaran B. Indonesia [Unduh]
  • Mata Pelajaran B. Inggris [Unduh]
  • Mata Pelajaran IPA [Unduh]
  • Mata Pelajaran IPS [Unduh]
  • Mata Pelajaran Matematika [Unduh]
  • Mata Pelajaran PKn [Unduh]
  • Mata Pelajaran PJOK [Unduh]
  • Mata Pelajaran Seni Budaya [Unduh]
  • Mata Pelajaran Prakarya [Unduh]
  • Mata Pelajaran PA Islam [Unduh]
  • Mata Pelajaran PA Kristen [Unduh]
  • Mata Pelajaran PA Katolik [Unduh]
  • Mata Pelajaran PA Hindu [Unduh]
  • Mata Pelajaran PA Budha [Unduh]
  • Mata Pelajaran PA Konghucu [Unduh]

Update 08 November 2021:

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah menjadi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60.

  • Mata Pelajaran Informatika [Unduh]

Demikian postingan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMP/MTs berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016/2018.

Belum ada Komentar untuk "KI dan KD SMP/MTs Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen