Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
-
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - Selamat pagi sahabat membumikan pendidikan. Setelah lama tidak share postingan tentang pendidikan. Pada kesempatan kali ini, membumikan pendidikan akan memulai kembali share postingan yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan keilmuan sahabat-sahabat membumikan pendidikan khususnya bagi pendidik atau guru di lembaga pendidikan dasar (baca: PAUD). Sharing pagi ini, membumikan pendidikan akan mengulas mengenai landasan pendidikan anak usia dini.
Baca juga: Hakikat Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kenapa harus mengulas landasan PAUD? Bagi segenap pendidik atau guru, mengetahui landasan pendidikan memang perlu dan sangat dianjurkan. Karena dengan mengetahui landasan pendidikan anak usia dini, sahabat-sahabat pendidik akan lebih profesional dalam mendidik anak didiknya tanpa mengganti atau bahkan menghilangkan bakat dan potensi serta fitrah anak. Juga akan mampu dan bisa mempertimbangkan treatment-treatment apa saja yang harus diberikan kepada anak supaya anak lebih aktif dalam belajarnya.
Baca juga: Sosok Utuh Kompetensi Guru PAUD
Ok langsung saja, di bawah ini landasan pendidikan anak usia dini (PAUD):
Baca juga: Hakikat Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kenapa harus mengulas landasan PAUD? Bagi segenap pendidik atau guru, mengetahui landasan pendidikan memang perlu dan sangat dianjurkan. Karena dengan mengetahui landasan pendidikan anak usia dini, sahabat-sahabat pendidik akan lebih profesional dalam mendidik anak didiknya tanpa mengganti atau bahkan menghilangkan bakat dan potensi serta fitrah anak. Juga akan mampu dan bisa mempertimbangkan treatment-treatment apa saja yang harus diberikan kepada anak supaya anak lebih aktif dalam belajarnya.
Baca juga: Sosok Utuh Kompetensi Guru PAUD
Ok langsung saja, di bawah ini landasan pendidikan anak usia dini (PAUD):
Landasan PAUD
Landasan Filosofis PAUD
Didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia “Pancasila”.
Landasan Yuridis PAUD
- Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945, dinyatakan bahwa: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya pada Amandemen Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa: ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
- Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 9 Ayat 1 dinyatakan bahwa: ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".
- Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal: Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
- Berbeda dengan pernyataan di atas, Bredekamp dan Copple (1997) mengemukakan bahwa, pendidikan anak usia dini mencakup berbagai program yang melayani anak dari lahir sampai dengan usia delapan tahun yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual, sosial, emosi, bahasa, dan fisik anak.
- Dalam dokumen Permendiknas nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, dinyatakan bahwa “Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik
Landasan Keilmuan PAUD
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu, di antaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro-sains atau ilmu tentang perkembangan otak manusia (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupakan masa peletakan dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena pada waktu manusia dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai karena kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
Usia dini (lahir – 6 tahun) merupakan masa perkembangan dan pertumbuhan yang sangat menentukan bagi anak di masa depannya atau disebut juga masa keemasan (the golden age) namun sekaligus periode yang sangat kritis yang menentukan tahap pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya.
Hasil penelitian/kajian ilmiah di bidang Neorologi oleh Osbon, White, Bloom menyatakan bahwa: perkembangan intelektual/kecerdasan anak pada usia:
- 0 – 4 tahun mencapai 50 %
- 0 – 8 tahun mencapai 80 %
- 0 – 18 tahun mencapai 100 %
Sedangkan pertumbuhan fisik otak anak pada usia:
- 0 tahun mencapai 25 %
- 6 tahun mencapai 85 %
- 12 tahun mencapai 100 %
Jadi, anggapan bahwa pendidikan baru bisa dimulai setelah usia SD tidak benar, bahkan pendidikan yang dimulai pada usia TK (4-6 tahun) pun sebenarnya sudah terlambat. Pernyataan Jean Piaget (1972, p. 27) tentang bagaimana anak belajar:
“anak seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru, tentu saja, bisa menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, ia harus menemukannya sendiri”.Demikianlah uraian mengenai Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Semoga bisa menambah wawasan keilmuan sahabat-sahabat membumikan pendidikan tentang pendidikan anak usia dini (PAUD).
bahkan sekarang pendidikan diberikan semenjak anak masih dalam kandungan :)
BalasHapussalam kenal
http://bimbaaiueocilegong.blogspot.co.id
Ok tambahannya, tapi tetap kalau pendidikan formal dimulai dari tingkat dasar yaitu Paud. Terima kasih Bimba Cilegon, sukses selalu!!! Oh ia salam kenal kembali.
HapusOk terima kasih... Jangan lupa berkunjung lagi.
BalasHapus