Yang Dapat Menggugurkan Kewajiban Puasa
Yang Dapat Menggugurkan Kewajiban Puasa - Berdasarkan ayat-ayat di muka (baca : Rukun dan Syarat Wajibnya Puasa) dan beberapa penjelasan dari hadits Nabi Saw. Maka ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan dan bebas dari kewajiban untuk berpuasa. Berikut postingan kali ini akan sedikit mengupas mengenai hal tersebut. Siapa saja mereka atau keadaan apa saja yang bisa menggugurkan kewajiban berpuasa? Langsung saja di bawah ini uraian singkatnya.
Yang Boleh Meninggalkan Puasa
- Sakit, yaitu apabila menjalankan ibadah puasa penyakitnya itu akan bertambah parah atau mencegah timbulnya penyakit akibat menjalankan puasa, maka orang tersebut boleh tidak berpuasa. Tetapi di lain waktu, jika sembuh dari sakitnya ia harus menggantikan puasa sesuai waktu yang ditinggal. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah ayat 184.
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan puasa) pada hari-hari lainnya”.
- Musafir (orang yang dalam perjalanan bepergian jauh)
- Perempuan yang sedang haid atau nifas. Bila orang tersebut mengerjakan puasa, maka tidak sah puasanya dan tetap harus menggantikan pada waktu yang lain.
- Perempuan yang sedang hamil atau perempuan yang sedang menyusui anak. Karena khawatir akan kesehatan anaknya maupun dirinya dan tetap wajib menggantikan puasa pada lain waktu. Dalam redaksi yang berbeda, mereka membayar fidyah bagi kedua golongan ini.
- Orang tua yang lemah dan tidak kuat mengerjakan puasa. Yaitu orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu apa-apa.
- Mereka yang bekerja berat dan karena berat kerjanya itu tidak kuasa untuk berpuasa. Seperti pekerja-pekerja tambang, abang-abang becak, buruh-buruh kasar di pabrik-pabrik dan di pelabuhan-pelabuhan dan sebagainya.
Demikianlah uraian singkat mengenai Keadaan atau Orang yang Dibolehkan Meninggalkan Puasa. Semoga dapat menambah wawasan sahabat-sahabat membumikan pendidikan dan bisa bermanfaat.
Fenomena-fenomena yang terjadi sekarang, terlepas dari termasuk beberapa golongan yang telah disebutkan di atas, banyak di kota-kota bahkan di desa-desa yang mungkin belum mengerti mengenai golongan yang gugur atas kewajiban berpuasa. Hanya karena sakit ringan seseorang tidak berpuasa dan fenomena-fenomena yang lain. Maka sahabat-sahabat bisa mengamati sendiri (bukan suudzon), siapa yang memang benar-benar karena termasuk dalam golongan yang boleh meninggalkan puasa atau karena memang sengaja tidak mau berpuasa.
Untuk lebih jelas sahabat-sahabat juga bisa lihat mengenai “Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa” dan “Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa”.
Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Yang Dapat Menggugurkan Kewajiban Puasa"
Posting Komentar
Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.