Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021
CPNS dan PPPK 2021 - Siang sahabat Membumikan Pendidikan, semoga selalu dilancarkan dan dimudahkan dalam segala urusan. Kali ini Blog Membumikan Pendidikan akan share mengenai penerimaan CPNS dan P3K tahun 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang ditandatangani oleh kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta tanggal 28 Juni 2021 menerangkan bahwa:
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Non-Guru Tahun 2021, yaitu:
Jadwal Kegiatan (Tentatif):
- Pengumuman Seleksi ASN - 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN - 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi - 28 s.d. 29 Juli 2021
- Masa Sanggah - 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah - 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah - 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD - 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD - 17 s.d. 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB - 19 Oktober s.d 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB - 8 s.d. 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan - 18 s.d. 19 Desember 2021
- Masa Sanggah - 20 s.d. 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah - 20 s.d. 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah - 30 s.d. 31 Desember 2021
- Pengisian DRH - 1 s.d. 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK - 19 Januari s.d. 18 Februari 2022
Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu pada surat ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Berikut Blog Membumikan Pendidikan akan share dokumen sebagai bahan pedoman dan pegangan dalam Seleksi ASN Tahun 2021 mengenai Kebutuhan, Persyaratan, Alur, dan Tahapan.
- SE BKN 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 - Unduh
- Seleksi ASN 2021 - Unduh
- Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 - Unduh
Kriteria Pelamar Seleksi CASN 2021
- P3K GURU
Pelamar Seleksi PPPK Guru untuk Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terdapat dalam Kategori :
- Peserta eks TH K-II BKN yang terdata dalam Database eks THK-II,
- Guru Non-ASN terdaftar pada DAPODIK,
- Guru Swasta terdaftar pada DAPODIK,
- Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam Database Lulusan PPG Kemendikbud
Teknis P3K GURU
- Seluruh Pelamar PPPK Guru diwajibkan mendaftar dan menyelesaikan pendaftaran pada SSCASN
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang akan melakukan Otomatisasi Verifikasi (Seleksi Administratif) terhadap data Kualifikasi Pendidikan pelamar melalui Integrasi Sistem INFOGTK – SSCASN
- Penyesuaian Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan pelamar dengan Jabatan yang diampu berdasarkan Peraturan SE Ditjen GTK
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilaksanakan menggunakan UNBK (Ujian Nasional berbasis Komputer) dan Lokasi Ujian beserta jadwal ujian dikoordinasikan oleh Kementerian DIKBUDRISTEK
- Peserta Seleksi Kompetens I, yaitu Pelamar yang lulus Seleksi Administras dengan Kategori: (a) Eks THK-II; (b) Guru Non ASN yang terdata DAPODIK.
- Peserta Seleksi Kompetensi II, yaitu: (a) Peserta Seleksi Kompetensi I yang tidak lulus; (b) Guru Swasta yang terdaftar pada DAPODIK; (c) Lulusan PPG.
- Peserta Seleksi Kompetensi III adalah seluruh Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi sebelumnya dan dapat memilih formasi pada seluruh wilayah Indoenesia yang belum terpenuhi sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan pelamar
- CPNS
Pelamar Seleksi Calon PNS yang berusia 18 sampai 35 tahun pada saat mendaftar dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Batas Usia 40 Tahun untuk Jabatan (Sesuai Keppres 17/2019):
- Dokter - Kualifikasi Pendidikan Spesialis
- Dokter Gigi - Kualifikasi Pendidikan Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis - Kualifikasi Pendidikan Spesialis
- Dosen - Kualifikasi Pendidikan S3
- Peneliti - Kualifikasi Pendidikan S3, dan
- Perekayasa - Kualifikasi Pendidikan S3
- P3K NON GURU
Pelamar Seleksi PPPK yang berusia 20 sampai 1 tahun sebelum Batas Usia pada Jabatan yang dilamar pada saat mendaftar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021"
Posting Komentar
Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.