Menggagas Kurikulum Tandingan
Kurikulum Tandingan - Pemberlakuan Kurikulum 2013 (K-13) yang semula diprediksikan bakal berjalan lancar dan aman-aman saja, ternyata harus terseok-seok di tengah jalan. Terutama semenjak pergantian pemerintahan yang baru. Setelah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Anies Baswedan melakukan blusukan ke sekolah-sekolah, barulah terungkap tentang ketidakberesan implementasi Kurikulum 2013.
Pendekatan Mendikbud yang lebih terbuka dan aspiratif terhadap berbagai masukan di lapangan. Terutama dari kalangan guru, bagai membuka kran suara-suara sumir dari pihak-pihak yang selama ini merasa menjadi kelinci percobaan pemberlakuan Kurikulum 2013. Bentuk pemaksaan Kurikulum 2013 di sekolah semakin terang-benderang, tatkala bermunculan berbagai kendala. Mulai dari pengadaan dan distribusi buku pegangan, kualitas dan durasi pelatihan untuk guru-guru, serta sistem pendampingan dan pengawasan.
Ternyata bukan hanya pada tataran persoalan teknis implementasi, dari segi kandungan atau standar isi pun (kompetensi inti dan kompetensi dasar), Kurikulum 2013 masih bermasalah. Termasuk sistem penilaian hasil belajar siswa yang dianggap terlalu rumit dan menyulitkan para guru.
Solusi Penghentian Kurikulum 2013
Langkah penghentian penerapan K-13 untuk sementara waktu dan hanya terkonsentrasi di 6.221 sekolah rintisan atau percontohan, menurut saya adalah langkah yang tepat. Di luar itu, sekolah-sekolah non rintisan dibebaskan untuk kembali menerapkan kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun 2006, yang tentu saja sekolah lebih siap.
Untuk meredam kebingungan dan kegamangan sekolah-sekolah maupun pengambil kebijakan di daerah mengenai dua kurikulum. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sekaligus menegaskan tentang bagaimana akomodatif dan demokratis nya pemerintahan sekarang dalam mengelola pendidikan. Di mana kesiapan dan kualitas sekolah, dalam hal ini guru-guru, jauh lebih penting dan mendesak daripada memaksakan kurikulum yang setengah matang ini.
Bahkan, di Pasal 2 Ayat 3 Permendikbud tersebut menjelaskan, bagi sekolah-sekolah rintisan yang dirasa belum siap melaksanakan K-13 juga direkomendasikan untuk kembali ke Kurukulum 2006 atau KTSP dengan cara melapor ke dinas pendidikan setempat. Selain berupa peraturan, langkah solutif lainnya Mendikbud telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah dan pemerintah daerah tentang status K-13 termasuk nasib buku-buku yang terlanjur beredar dan dipesan ke pihak penyedia.
Kreativitas Sekolah
Menurut situs Membumikan Pendidikan, keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 ini justru memantik kreativitas bagi satuan pendidikan untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik. Terutama perbaikan pada komponen standar isi dan proses penyelenggaraan pendidikan. Kembalinya ke KTSP sesungguhnya memberikan otonomi dan kesempatan seluas-luasnya kepada sekolah untuk menggagas kurikulum tandingan, di mana setiap sekolah memiliki keunikan dan kekhasan yang berbeda-beda.
Di KTSP, pemerintah hanya mendominasi pada penentuan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI). Sedangkan pengembangan silabus, indikator pencapaian, materi pembelajaran, alokasi waktu, penilaian dan sumber belajar diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah untuk mengelaborasi dan memodifikasi sesuai keunggulan dan kekhasan lokal masing-masing sekolah. Bahkan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan mata pelajaran muatan lokal dan pengembangan diri yang lebih akseptabel bagi kebutuhan siswa di lingkungannya.
Berbeda dengan K-13 yang terkesan kaku, instan dan doktrinisasi. Di mana sekolah tidak diberi kewenangan lebih untuk mengembangkan kurikulum sendiri. Sehingga di Kurikulum 2013 ketergantungan terhadap buku pegangan dari pusat sangat tinggi. Efeknya, kreativitas sekolah dan guru semakin terpasung.
Sebagaimana diketahui, sejak bangsa ini merdeka hingga era reformasi saat ini setidaknya Indonesia telah menerapkan 11 kurikulum. Hampir bisa dipastikan setiap ganti menteri, maka ganti kurikulum juga. Sehingga anggapan bahwa penggantian kurikulum lebih didasari pada kepentingan bisnis proyek anggaran, bisa jadi tidak terelakkan. Walaupun perubahan kurikulum sesungguhnya sebagai respon atas dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Tentu kita berharap, menteri pendidikan yang sekarang tidak latah untuk mengganti kurikulum yang sudah ada. Pasalnya, rendahnya kualitas pendidikan kita bukan semata-mata kesalahan pada kurikulum. Tetapi pada kualitas guru atau pendidik sebagai ujung tombak dan pelaksana pendidikan. Dan kita bersyukur, Anies Baswedan yang juga penggagas program Indonesia Mengajar ini sudah menyadari sejak awal akan dominasi peran guru di dalam menghasilkan generasi bangsa yang unggul.
Sebelum lahirnya Kurikulum 2006 dunia pendidikan kita terpola sentralistik. Di mana pusat terlalu meng-hegemoni dengan kebijakan-kebijakan yang diambil. Sehingga mengkebiri kreativitas daerah dalam mengembangkan konsep dan program pendidikan yang lebih menghargai kearifan lokal. Kepala sekolah dan guru-guru terkesan dicekoki oleh barang instan dari pusat bernama kurikulum yang seolah-olah suci dan tanpa cela untuk dapat dilaksanakan dengan sepatuh-patuhnya.
Dan menurut situs Membumikan Pendidikan, pemberlakuan Kurikulum 2013 hanya akan mengembalikan superioritas penguasa yang justru semakin memanjakan guru untuk hanya memedomani standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pusat berupa buku pegangan, tanpa bisa dan tak ada waktu untuk mengembangkan kreativitas dalam mencipta dan mengemas muatan materi pembelajaran. Walaupun secara standar proses atau metode, penerapan Kurikulum 2013 sangat mendorong siswa untuk berpikir kritis, ilmiah dan membangun karakter anak.
Oleh karena itu, keluarnya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 ini harus dimaknai sebagai peluang dan tantangan bagi segenap institusi pendidikan dan pemangku kepentingan di dalamnya untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang lebih bermutu kepada masyarakat. Kebebasan memilih Kurikulum 2013 atau KTSP tentu saja memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk mencipta kurikulum tandingan yang lebih menyempurnakan dari kurikulum pusat sekaligus bisa menjawab kebutuhan siswa secara aktual. Hal ini juga akan memacu antar sekolah untuk berkompetisi secara sehat dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi bangsa. Dan hanya sekolah-sekolah yang kreatif dan berkualitaslah yang tak akan tergilas oleh perkembangan peradaban.
Belum ada Komentar untuk "Menggagas Kurikulum Tandingan"
Posting Komentar
Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.