Minggu, Januari 11, 2015

Landasan Pengembangan KTSP

Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Ssatuan Pendidikan (KTSP) - Setelah pada postingan sebelumnya telah diuraikan mengenai konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP dan Tujuan dari kurikulum tersebut. Satu sub postingan lagi yang akan akan Blog Membumikan Pendidikan share adalah mengenai Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Apa saja yang menjadi landasan bagi pengembangan KTSP? Amatilah gambar di bawah ini, Apa yang sahabat-sahabat membumikan pendidikan bisa deskripsikan dari gambar tersebut?

Landasan Pengembangan KTSP

Berdasarkan gambar di atas, Landasan pengembangan KTSP adalah :
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2006 tentang standar pelaksanaan
Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1) mengamanatkan:
“Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.”
Berikut penjelasan dari maisng-masing Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Ssatuan Pendidikan (KTSP):
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pada pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan, dan (j) muatan lokal.  Sementara  itu, menurut pasal  37 ayat (2) menyatakan  bahwa  kurikulum  perguruan  tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.

Pasal 37 tersebut perlu diperhatikan ketika melakukan pengembangan kurikulum. Jenis-jenis mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam pasal 37 tersebut harus dimuat dalam kurikulum, di samping muatan lokal. Dengan demikian, kewenangan sekolah dalam mengembangkan kurikulum lebih banyak mengarah pada muatan lokal. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pendidikan yang dilaksana-kan di sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, pada ayat (2) dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah.

Pada pasal 38, khususnya ayat 2, dijelaskan peran sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan. Kurikulum dikembangkan oleh sekolah di bawah pimpinan kepala sekolah dengan melibatkan dewan guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat. Dinas Pendidikan Kota/Propinsi dalam hal ini lebih berperan sebagai supervisor. Dengan demikian diharapkan kurikulum yang dikembangkan dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan semua pihak tetapi tetap relevan dengan tuntutan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan tersebut membahas tentang Standar Pendidikan Nasional, yang merupakan jabaran operasional dari Undangundang Nomor 20 tahun 2003. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai pengembangan KTSP yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan tentang KTSP dalam PP RI Nomor 19 Tahun   2005 tentang Standar Nasional Pendidikan cukup banyak, diantaranya adalah pada ayat (15) ditegaskan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dari kedua pasal tersebut  diketahui  bahwa  pengembangan  KTSP  menjadi  kewenangan  setiap satuan pendidikan, dengan berpedoman pada rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tentang Standar Isi (SI)
Sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas tersebut, yang dimaksud dengan standar isi adalah ruang lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK), serta Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mengingat standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka setiap satuan pendidikan dasar dan menengah diberi kesempatan untuk mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi.
4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun  mengatur standar kompetensi lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam pengembangan KTSP, kepala sekolah beserta guru dan pihak-pihak yang terlibat dalam  pengembangan  KTSP  harus  memahami  dan  menelaah  Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 ini secara seksama. Anda sebagai guru tentu saja juga harus memahaminya.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menjelaskan pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006. Dalam Permendiknas   Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Selanjutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi dan Standar Kompentesi Lulusan.
Berdasarkan kedua ayat tersebut, dalam pengembangan KTSP, setiap satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk menentukan standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar minimal yang telah ditetapkan oleh BSNP. Akan tetapi, sekolah tidak diperkenankan untuk mengurangi standar minimal tersebut. Penambahan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk penambahan jam pelajaran maupun penambahan jumlah mata pelajaran yang disajikan.
Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Belum ada Komentar untuk "Landasan Pengembangan KTSP"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen