Sabtu, Januari 10, 2015

Hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) - Sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan, kurikulum merupakan acuan dalam menyelenggarakan pendidikan sekaligus sebagai tolok ukur pencapaian tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional yang juga memiliki kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan siswa.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan (sekolah) untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitar sekolah. Kurikulum yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan ini disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Apakah yang dimaksud dengan KTSP itu?

hakikat kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp)

Setelah pada postingan tentang "Mengapa Indonesia Menggunakan KTSP?", telah diinformasikan bahwa sahabat-sahabat akan mempelajari pengembangan kurikulum dengan tiga subposting. Dan yang pertama dari tiga subposting tersebut adalah konsep dasar KTSP yang pada kesempatan kali ini Blog Membumikan Pendidikan akan share. Subpostingan pertama ini terdiri dari konsep dasar, tujuan, dan landasan pengembangan KTSP. Uraiannya sebagai berikut.

Konsep Dasar KTSP

Apa yang sahabat-sahabat pahami mengenai KTSP?

Dalam Standar Nasional Pendidikan Pasal 1, ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (BSNP, 2006). Kurikulum ini disusun dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006) dan standar kompetensi lulusan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006). Standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Di samping itu, penyusunan KTSP pun hendaknya memperhatikan dan mengakomodasi karakteristik dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan KTSP perlu melibatkan berbagai komponen antara lain:
  • Kepala sekolah,
  • Guru,
  • Karyawan,
  • Komite sekolah,
  • Dewan pendidikan,
  • Tokoh masyarakat,
  • Pakar kurikulum, dan
  • Pejabat daerah.
Keterlibatan mereka di atas diharapkan dapat memberikan masukan dan dukungan terhadap kurikulum yang dihasilkan dan dilaksanakan sekolah.

Kewenangan pengembangan KTSP oleh masing-masing sekolah merupakan salah satu wujud otonomi pendidikan. Pendelegasian wewenang tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, sekolah pada akhirnya diharapkan mampu memberdayakan semua sumber daya sekolah secara optimal, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, dan sumber belajar sehingga dapat mewujudkan kemandirian pengelolaan pendidikan dan ketercapaian tujuan pendidikan secara efisien.

Tujuan KTSP

Apa tujuan dikembangkannya KTSP itu?

KTSP memberi peluang kepada pihak sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Di samping itu, penerapan KTSP pun diharapkan dapat menciptakan kompetisi yang sehat di antara sekolah-sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikannya. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat. Sekolah menjadi lebih bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang diselenggarakan, baik kepada pemerintah, orang tua, dan masyarakat, sehingga sekolah akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan dan mencapai tujuan pendidikan seperti yang telah dituangkan ke dalam kurikulum yang dikembangkan.

Demikianlah uraian mengenai konsep dasar KTSP dan Tujuan KTSP. Untuk uraian tentang Landasan Pengembangan KTSP akan membumikan pendidikan share pada postingan berikutnya. Semoga dapat bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen