Senin, April 21, 2014

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional - Indonesia telah melalui tahapan sejarah yang panjang dalam memaknai semangat nasionalisme. Dimulai pada era pra-kemerdekaan (Boedi Oetomo) yang meneriakkan anti kolonialisme menuju kemerdekaan Indonesia. Kemudian pada masa orde lama, nasionalisme dimaknai sebagai kelanjutan atas semangat revolusioner dengan memaksimalkan peran pemimpin. Sampai pada masa orde baru, nasionalisme termanifestasikan dalam bentuk tafsir tunggal atau sebagai ideologi Negara untuk melawan kelompok yang kontra Negara. 

Saat ini, perlu adanya redefinisi atau redesain nasionalisme Indonesia untuk mengembalikan semangat nasionalisme dari keterpurukkan. Kebangkitan Indonesia yang dulu meggebu, saat ini seolah alih makna menjadi “kebangkrutan” nasional, baik di mata rakyat sendiri maupun di mata dunia. Jika dahulu semangat nasionalisme dihadapkan para penjajah, maka sekarang koruptor haruslah juga ditempatkan sebagai musuh bebeuyutan yang wajib dimusnahkan, karena dampak buruknya telah “menyunat” hak banyak orang. Munculnya gerakan-gerakan anti korupsi (independen) menjadi sangat pantas untuk dijadikan sebagai dasar semangat nasionalisme saat ini. Didukung dengan pengalaman pemberantasan korupsi yang sejak dari tumbangnya orde baru tak kunjung terselesaikan.
Korupsi dan Kebangkrutan Nasional
Dalam sikologi korupsi, perilaku koruptif merupakan nafsu konsumtif yang tidak terkontrol, dan manusia pada hakikatnya cenderung mengejar kesenangan (pleasure). Namun kesenangan bisa didapatkan dengan jalan yang benar tanpa merugikan orang lain. Terjadinya perilaku menyimpang tersebut sesungguhnya terjadi karena tidak adanya asupan nilai-nilai spiritual yang berfungsi sebagai kontrol atau filter dalam berperilaku.

Oleh karena itu, criteria pemimpin sudah seharusnya mencakup kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan terpenting kecerdasan spiritual sebagai kontrol dari kecerdasan-kecerdasan lainnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abdul Qadir al-Jiilani, “seorang pemimpin harus menguasai ilmunya ulama (‘ilmul ‘ulama), kebijakan hakim (hikmatul hukama), dan strategi kepemimpinan atau kepiawaian dalam politik (siyasatul mulk)”.

Dalam membangun makna nasionalisme baru yang didasarkan pada semangat anti korupsi, juga perlu adanya argumentasi atau dukungan hukum dan etika. Indonesia masih memiliki berbagai UU –yang bisa dikatakan– pro korupsi, misalnya 17 UU sektoral yang berkaitan tentang rahasia Negara, yang mengakibatkan keogahan untuk memulai pemerintahan yang transparan. Meski di sisi lain Indonesia sudah memiliki produk hukum –pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen– yang secara tegas mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memberi informasi.

Sehingga pertama perlu adanya kemandirian hukum atau setidaknya keberanian untuk mengecek ulang semua aturan hukum yang tidak mendukung adanya agenda pemberantasan korupsi. Kedua, tercemarnya paradigma institusi-institusi hukum – mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan, Kepolisian, advokat– yang belum juga mampu menerjemahkan dan mengejawantahkan teks peraturan verbal secara adil dan jujur dalam realitas proses penegakan hukum mulai dari penyidikan (polisi) sampai pembelaan (advokat).

Terjebaknya institusi hukum dalam materialisme, mengakibatkan institusi-institusi tersebut hanya menjadi tawanan kekuasaan atau penguasa dalam uang. Yang pada akhirnya hanya mampu memenjarakan rakyat miskin namun gagal dalam mengadili penguasa. Hukum tidak lagi menjadi ujung tombak keadilan, justru menjadi lahan bisnis dan politik kepentingan yang merusak wibawa hukum.

Memudarnya ketegasan hukum menjadi PR bersama dalam memutus mata rantai koruptor. Saat ini hukum sering diibaratkan dengan pisau dapur, tajam bila ke bawah namun tumpul bila ke atas. Istilah tersebut memberi pengertian bahwa hukum sekarang tidak lagi memihak pada kebenaran. Hukum hanya bersikap keras bagi kalangan inferior namun lembut terhadap kalangan superior.

Sebagai Negara hukum, kebenaran dan keadilan wajib ditegakkan dengan semestinya tanpa memandang siapa tersangkanya. Ketika melanggar aturan, pejabat maupun rakyat adalah sama di mata hukum. Sehingga dalam konteks ini hukumlah yang dapat menyelesaikannya. Karena perilaku melanggar norma dan aturan, urusannya dengan hukum. Jika hukum beroperasi atau dioperasikan tidak sesuai dengan objek bidikannya maka “nihil” Negara ini akan sejahtera. Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin menderita. Seperti yang dipekikkan banyak orang, bahwa “maqashid al-syar’i” dari hukum adalah harus membuat jera pelanggar hukumnya (koruptor) dengan berbagai bentuk sangsi yang diberikan.

Ketiga, perlu adanya kesadaran kolektif yang ditanamkan dalam seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi lebih kejam dari pada penjajah. Sehingga pelakunya mendapatkan sanksi sosial atas perilakunya yang melunturkan semangat nasionalisme. Jika semangat nasionalisme saat ini dimaknai atau dilandaskan pada anti korupsi. Maka solusinya tak lain adalah gerakan anti korupsi masal yang harus dijadikan sebagai icon baru yang urgen bagi generasi saat ini (pasca Boedi Oetomo) untuk bangkit dari keterpurukan.




------------ Slamet Sudaryono 
(Aktif Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN) IAIN Walisongo Semarang, Presiden Monash Institute Semarang)

Belum ada Komentar untuk "Korupsi dan Kebangkrutan Nasional"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen