Minggu, Februari 23, 2014

Seputar Zakat Fitrah dan Hikmahnya

Zakat Fitrah dan Hikmahnya - Pada kesempatan kali ini, situs Membumikan Pendidikan akan mengulas tentang seputar zakat fitrah berikut hikmah-hikmahnya. Setelah pada kesempatan sebelum-sebelumnya telah situs Membumikan Pendidikan uraikan mengenai bulan Ramadhan berikut hal ihwal yang terdapat di dalam bulan yang penuh berkah ini.

Maka di penghujung bulan tersebut sebagai media untuk menyucikan segala ibadah selama bulan Ramadhan dan juga agar diterimanya segala amal yang telah dikerjakan selama bulan Ramadhan, dikeluarkan zakat fitrah ini.

Zakat Fitrah dan Hikmahnya

Oleh karena itu, ulasan di bawah ini akan diawali dengan bagaimana pengertian zakat fitrah itu dan terakhir apa saja hikmah-hikmahnya. Langsung saja berikut uraian lengkapnya.

Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah menurut istilah (terminologi) ialah kadar harta yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat guna menyucikan diri dari perbuatan keji dan mungkar bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat yang artinya tumbuh, dan fitrah sendiri berarti suci dan berkah. Allah Swt berfirman dalam al-Qur'an surat al-Taubah ayat 103.

2. Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba. Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah di penghujung Ramadhan dengan mensifatinya sebagai:

hukum zakat fitrah

“Pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal laghwun (senda gurau) dan rafats (kata-kata jelek) dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin”.

Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Saw berkata:

dalil zakat fitrah

“Rasulullah Saw telah mewajibkan kepada manusia untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim)”.

Kewajibannya mencakup anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak dari golongan kaum muslimin. Ini sesuai dengan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a, ia berkata:

wajib zakat fitrah

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari jenis kurma atau satu sha’ dari jenis gandum bagi yang statusnya budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari seluruh golongan kaum muslimin” (Diriwayatkan oleh jama’ah, Baihaqi dan Darimi).

3. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu yang paling baik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika pagi hari ‘Ied (sebelum shalat ‘Ied dilaksanakan). Sebagaimana diterima dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah Saw bersabda: Bahwa Nabi Saw telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat (HR. Muslim).

Dan dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah setelah shalat ‘Ied. Karena mengakhirkannya yaitu setelah shalat ‘Ied maka tidak diterima sebagai zakat fitrah, tetapi hanya bernilai shadaqah biasa. Sebagaimana diterima dari Ibnu Abbas r.a, Rasulullah Saw bersabda:

pelaksanaan zakat fitrah

“Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat ‘Ied, maka itu adalah zakat yang diterima dan barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka ia adalah shadaqah sebagaimana shadaqah-shadaqah yang lain”.

Adapun waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah ialah pada waktu sebelum keluarnya orang untuk menunaikan shalat ‘Ied. Maka hal itu adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah Saw bersabda:

pelaksanaan zakat fitrah

“Rasulullah Saw menyuruh membayar zakat fitrah sebelum orang keluar atau pergi menunaikan shalat hari raya”.

Adapun untuk memperkaya mereka (fakir dan miskin) ialah dengan memberikan zakat fitrah pada permulaan hari raya. Sebab syari’at Islam menghendaki untuk melapangkan penderitaan orang-orang fakir dan miskin pada hari raya tersebut, agar bersama-sama berada dalam kegembiraan.

4. Penyaluran Zakat Fitrah

Penyaluran zakat fitrah ini sama halnya dengan penyaluran zakat mal. Penyaluran zakat fitrah itu sudah ditetapkan oleh Allah Swt dalam al-Quran surat al-Taubah ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Maka berdasarkat ayat di atas, yang berhak menerima zakat ialah:

  • Orang fakir adalah orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  • Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
  • Pengurus zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mualaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  • Memerdekakan budak yaitu mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  • Orang berhutang yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  • Pada jalan Allah (sabilillah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  • Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

5. Niat Zakat Fitrah

niat zakat fitrah

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya (mewakili…) karena Allah Swt”

6. Hikmah Zakat Fitrah

Adapun hikmah zakat fitrah ialah banyak sekali baik terhadap orang kaya atau miskin, juga terhadap masyarakat umum. Maka hikmah zakat fitrah adalah menyucikan orang yang puasa pada bulan Ramadhan, menghindari dari perkataan dusta dan keji, menghilangkan sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat dermawan dan pemurah, juga menolong fakir miskin dan tanda syukur serta berterima kasih atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Juga cinta mencintai antara sesama si kaya dan si miskin serta menjalin hubungan kasih sayang dan tolong menolong untuk menuju persatuan, perdamaian keluarga maupun masyarakat umum. 

Demikianlah ulasan singkat Seputar Zakat Fitrah dan Hikmahnya. Semoga dapat bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Seputar Zakat Fitrah dan Hikmahnya"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen