Konsep Dasar dan Pengertian Profesi dalam Pendidikan
Profesi dalam Pendidikan - Artikel kali ini situs Membumikan Pendidikan akan sharing seputar konsep dasar dan pengertian profesi dalam pendidikan. Secara etimologi kata profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional. (John M. Echols & Hassan Shadily, 1990: 449). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional. (Depdiknas, 2005: 897).
Pengertian Profesi
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
Good’s Dictionary of Education lebih menegaskan lagi bahwa profesi itu merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (kepada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakekatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Pada umumnya masyarakat awam memaknai kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojeg profesional. Dalam bahasa awam pula seseorang disebut profesional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjanya itu seseorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Dalam bahasa populer, profesionalisme dikontraskan dengan amatiran. Seorang amatir dianggap belum mampu bekerja secara terampil, cekatan, dan baru taraf belajar. Dalam olahraga lebih jelas perbedaannya dengan menggunakan ukuran bayaran. Pemain profesional adalah pemain yang berhak mendapatkan bayaran sebagai imbalan dari kesetaraannya dalam pertandingan. Faktor bayaran merupakan alasan utama mengapa seseorang bermain. Pemain amatir, di pihak lain, bermain bukan dibayar melainkan untuk bermain dan memenangkan pertandingan meskipun mendapatkan bayaran juga dari induk organisasinya atau bonus dari pemerintah atau swasta.
Anggapan umum derajat pemain profesional lebih tinggi dari pemain amatir. Meskipun dari segi keterampilan teknis, pemain profesional tidak selalu lebih baik daripada pemain yang statusnya masih amatir. Tradisi pemain profesional tumbuh di negara-negara Barat di mana olahraga merupakan obyek bisnis.
Dapatkah disalahkan penggunaan istilah yang serampangan itu? Tidak, karena istilah profesi bukan monopoli kalangan tertentu. Namun secara sosiologis ada aspek positifnya di belakang gejala itu yaitu refleksi dari adanya tuntutan yang besar dalam masyarakat akan proses dan hasil kerja yang bermutu, penuh tanggung jawab, bukan sekadar asal dilaksanakan.
Profesionalisme dalam Pendidikan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (Sekretariat Negara, 2003: 26).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. (Sekretariat Negara, 2005: 15)
Demikianlah ulasan singkat mengenai Konsep Dasar dan Pengertian Profesi dalam Pendidikan. Semoga dapat membuat sahabat-sahabat Membumikan Pendidikan lebih maksimal dalam melaksanakan segala sesuatu sehingga akan menghasilkan sesuatu pula yang nilainya tinggi karena dilakukan dengan rasa dan penuh tanggung jawab.
Belum ada Komentar untuk "Konsep Dasar dan Pengertian Profesi dalam Pendidikan"
Posting Komentar
Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.