Jumat, Juni 06, 2014

Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini

Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemuda DIY telah mendeklarasikan gerakan "Jujur Barengan" di kompleks Kepatihan. Gerakan ini murni inisiatif dari berbagai elemen masyarakat. Deklarasi tercatat diikuti sekitar 1500 orang dan 45 komunitas. Mulai dari komunitas becak antikorupsi, pecinta satwa, brageda keraton, pelajar, mahasiswa, paguyuban sepeda onthel, veteran, hingga seniman tradisional.

Gerakan "jujur barengan" turut mendukung DIY yang akan dijadikan "role model" program pencegahan korupsi berbasis keluarga. Kepercayaan KPK didasarkan atas prestasi Pemda DIY yang menduduki peringkat pertama dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Indonesia pada tahun 2013. Penilaian pemeringkatan dilakukan dengan indikator indeks partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, keadilan dan efisiensi. Upaya menggerakkan perilaku antikorupsi mesti masif dan berkelanjutan. Berbagai pendekatan penting dilakukan. Salah satunya adalah membumikan gerakan antikorupsi yang dilakukan sejak anak usia dini.
Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini
DIY sebagai poros budaya Jawa dan ternaungi keistimewaan memiliki nilai-nilai budaya local berbasis kejujuran. Zudiyanto mengatakan, melalui pendekatan nilai-nilai budaya itu akan melahirkan sikap integritas kejujuran yang lebih baik daripada sekedar wacana pemberantasan korupsi. Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mendukung gerakan “Jujur Barengan” dan member masukan terkait dengan kebudayaan seperti kisah wali songo yang menyebarkan agama Islam melalui budaya.

Muara aplikatif dari seluruh nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam budaya Yogyakarta adalah terbentuknya sikap “Satriya” (Marwito, 2005). Sikap ini membawa perilaku penuh tanggung jawab, konsisten, amanah, dinamis, dan obsesif. Nilai ini semakin menguatkan bahwa gerakan “Jujur Barengan” memiliki akar cultural yang kuat. Tantangan besar telah menghadang di depan. Tantangan eksternal berupa arus globalisasi bermuatan budaya modern semakin tak terbendung masuk. Kearifan local terancam tereliminasi. Tantangan internal salah satunya berupa korupsi yang telah menjadi penyakit kronis bangsa ini.

Esensi terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan. Pencegahan mesti dilakukan sejak dini dan mulai dari hal-hal yang sederhana. Anak menjadi objek sekaligus menjadi subjek penting dalam upaya tersebut. pendidikan antikorupsi bagi anak sejak usia dini penting dioptimalkan, baik melalui ranah formal, informal, maupun non-formal. 

DIY memiliki potensi tinggi terkait pendidikan anak usia dini (PAUD). Data Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY (2013) menunjukkan bahwa daya layan PAUD di DIY mencapai 72% tertinggi se-Indonesia. Dimana rata-rata nasional baru 34,54%. Angka tersebut melibatkan 13.000 guru. Rasio layanan lembaga pendidikan terhadap anak yang dilayani adalah 1 dibanding 86. Hampir seluruh dusun atau RW di DIY juga telah memiliki PAUD. Potensi merupakan modal berharga untuk mendukung pendidikan antikorupsi anak usia dini menuju gerakan “Jujur Barengan”.

Anak adalah masa emas sekaligus masa cukup beresiko. Masa depan bangsa berada pada kualitas anak sekarang. Deklarasi Dakkar tahun 2000 menyerukan bahwa pendidikan anak merupakan “Education for All”. Upaya mendidik antikorupsi mesti dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Pertama, dengan model pendidikan yang menyenangkan. Anak adalah usia bermain. Berbagai perangkat dapat dioptimalkan sebagai pendekatan, seperti permainan, lagu, cerita bergambar, dongeng, komik, dan lainnya. Kedua, dengan pendekatan yang sinergis melalui pendidikan agama dan budaya. Kejujuran merupakan bagian utama dalam ajaran agama dan nilai budaya. Pendidikan ini penting menyisipkan penanaman nilai kejujuran dan antikorupsi. Ketiga, dengan keteladanan. Contoh atau teladan sangat berharga bagi anak dibandingkan dengan banyaknya teori-teori yang didengarkannya. Kejujuran penting ditanamkan melalui keteladanan orang-orang di sekitarnya.

Baca juga: Proses Pembentukan Sikap melalui Pola Modeling
Upaya di atas mesti melibatkan semua unsure, baik orang tua, pemerintah, guru, lembaga pendidikan, dan lainnya. Orang tua sebagai pihak yang paling dekat, intents, dan bertanggung jawab atas pendidikan anak. Jika menggunakan jasa pengasuh, maka orang tua punya tanggung jawab mengkondisikan pengasuhnya. Pemerintah punya tanggung jawab secara makro dalam hal penyiapan fasilitas dan kurikulum. Guru dan lembaga pendidikan mesti memiliki komitmen terhadap gerakan antikorupsi.

Baca juga: Penguatan Implementasi Kurikulum 2013

Banyak gerakan dalam berbagai aspek telah dicanangkan. Fenomena umum menunjukkan tidak sedikit gerakan tanpa kejelasan berkelanjutan. Gerakan "Jujur Barengan" yang strategis ini semoga terus berkelanjutan dengan kontribusi pendidikan anak usia dini.




----------- Nur Hayati, M.Pd
(Dosen PG-Pendidikan Anak Usia Dini FIP Universitas Negeri Yogyakarta)

Belum ada Komentar untuk "Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen