Selasa, Oktober 11, 2016

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional

Guru yang Profesional - Hampir satu dasawarsa, pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar tunjangan profesi guru yang memiliki sertifikat profesi, sehingga menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut pembelajaran yang berkualitas dari guru yang telah bersertifikat profesi. Dari sekitar 2,7 juta guru yang ada di Indonesia terdapat sekitar 735.000 guru yang telah memiliki sertifikat profesi. Pada tahun 2013 dana 4,6 triliun kembali ke kas Negara karena tidak terserap untuk dibayarkan oleh daerah. Konon, pada tahun 2014 yang lalu, pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari 56 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru dengan harapan agar mutu pendidikan dapat meningkat. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan sertifikasi profesi guru kualitas pendidikan dijamin meningkat?

Dari hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa kualitas professionalitas guru setelah mendapat tunjangan profesi tidak meningkat. Program sertifikasi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi tidak berjalan lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan para guru.

Baca juga: Sertifikasi Guru antara Mutu dan Kegalauan

Keadaan ini tentunya amat ironis, mengingat amanat konstitusi tentang hakikat dan tujuan pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menyatakan;
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.

Guru Ujung Tombak Pendidikan

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional

Guru merupakan elemen kunci dalam system pendidikan di sekolah. Komponen apapun yang ada di sekolah, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, media, sampai biaya yang tinggi tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Komponen lain seperti kurikulum, sarana pendidikan, biaya, dan media pembelajaran yang digunakan di sekolah baru akan hidup dan berfungsi dengan optimal apabila dilaksanakan oleh guru yang professional dan berkualitas. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, hingga para pakar mengatakan, di sekolah tidak akan mengalami perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan professionalitas dan kualitas guru yang mengelola pembelajaran.


Baca juga: Harapan Besar Bangsa Terhadap Guru

Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan terus menerus. Hal ini dapat dimengerti karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak di dalam proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari akan pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutkan yang menempatkan guru sebagai ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan berkualitas. Guru memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif, dan kompetitif.

Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Pembelajaran

Sayangnya, dalam kultur masyarakat Indonesia sampai saat ini pekerjaan guru masih cukup tertutup. Bahkan atasan guru seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah pun tidak mudah untuk mendapatkan data dan mengamati realitas keseharian performance guru di hadapan peserta didik. Adanya program kunjungan kelas oleh kepala sekolah atau pengawas juga tidak dapat mendeskripsikan kualitas pembelajara yang dilaksanakan guru secara utuh. Tidak jarang guru berusaha menampilkan kinerja terbaiknya, baik pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran hanya pada saat dikunjungi. Selanjutnya guru akan kembali bekerja seperti sedia kala, kadang tanpa persiapan yang matang serta tanpa semangat dan antusiasme yang tinggi, ini realitas dunia pendidikan di Negeri ini bukan sebatas tulisan kosong.

Ketika kualitas pendidikan menurun, guru cenderung mencari kambing hitam untuk menutupi rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Ketika hasil belajar siswa rendah, guru sering hanya menyalahkan peserta didik sebagai orang yang malas belajar, tanpa pernah mau mengevaluasi kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Padahal kalau kita mau jujur, mau bertanya pada diri sendiri, mau merenung dan merefleksikan secara objektif, ada kemungkinan akan berpulang pada diri guru sendiri. Hasil pendidikan yang rendah tidak selamanya disebabkan oleh peserta didik yang malas belajar. Meskipun berkaitan dengan factor peserta didik, guru masih perlu bertanya pada dirinya sendiri, apakah dia telah melaksanakan pembelajaran yang dapat merangsang semangat belajar peserta didiknya? Jika tidak, maka tidaklah layak jika seorang guru menyalahkan peserta didiknya. Tidak ada kualitas hasil belajar peserta didik yang rendah, kecuali kualitas pelaksanaan pembelajaran yang rendah pula.

Jika rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakan disebabkan oleh rendahnya tingkat kesejahteraan guru, maka program sertifikasi seharusnya merupakan jawaban semua itu. Program sertifikasi guru yang sudah dimulai sejak tahun 2005 pada dasarnya dimaksudkan untuk mengangkat profesi guru sembari meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengangkat pekerjaan guru sebagai suatu profesi dengan standar gaji yang baik.

Sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan Negara yang diberikan kepada para guru dan dosen yang memenuhi syarat sebagai tenaga yang professional (baca: UU Nomor 14 Tahun 2005). Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki pendidikan dan kompetensi keguruan yang memadai.

Demikianlah ulasan mengenai tuntutan menjadi guru yang profesional. Semoga dapat menggugah jiwa dan hati sahabat-sahabat membumikan pendidikan. Dan terakhir semoga bisa menginspirasi dan bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Tuntutan menjadi Guru yang Profesional"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen