Rabu, Februari 19, 2014

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa - Sebagaimana pada ulasan sebelumnya telah membumikan pendidikan sedikit share mengenai beberapa golongan atau keadaan yang bisa menggugurkan kewajiban puasa berikut fenomena-fenomena yang terjadi dalam prakteknya (Baca: Keadaan atau Orang yang gugur kewajiban Puasanya). Maka kali ini, membumikan pendidikan akan share mengenai hal-hal yang membatalkan puasa tersebut. Tentunya dengan mengetahui segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa ini. Maka, sahabat-sahabat membumikan pendidikan bisa berhati-hati dalam menjalakan ibadah puasa, walaupun secara kasat mata mungkin orang lain tidak bisa mengetahui apakah kita berpuasa atau tidak. Namun, inilah ujian keimanan kita dalam menjalankan ibadah puasa ini jika memang kita mengaku sebagai muslim.

Langsung saja berikut ulasannya.

Yang Bisa Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Di sini membumikan pendidikan akan menyebutkan minimal ada 7 hal yang bisa membatalkan puasa atau dengan kata lain puasanya tidak sah.

  • 1 & 2. Makan dan minum dengan sengaja
Jika seseorang makan dan minum itu dalam keadaan lupa, tersalah atau terpaksa maka tidak wajib baginya mengqadha atau kafarat (membayar denda). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw yang diterima dari Abu Hurairah.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
“Barangsiapa yang lupa (padahal ia berpuasa) lalu ia makan atau minum, maka hendaklah dilanjutkannya puasanya. Karena hanya kuasa-Nya ia diberi makan dan diberi minum oleh Allah” (Riwayat Jama’ah).

Menurut Imam Tirmidzi, hal ini menjadi pegangan bagi kebanyakan ulama, menjadi pendirian Sufyan al-Tsauri, Syafi’i, Ahmad, dan Ishak. Dan diriwayatkan pula dari Abu Hurairah oleh Daruquthni dan Baihaqi, juga oleh hakim yang menyatakannya sah menurut syarat Muslim, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
“Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan (dalam keadaan lupa) maka ia tidak wajib mengqadha atau membayar kafarat” (Menurut Hafidz Ibnu Hajar, isnadnya sah) (HR. Tirmidzi).

Dan dari Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi Saw bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak membebani umatku mengenai hal-hal yang tersalah, yang dilakukan dalam keadaan lupa dan dalam keadaan terpaksa” (Riwayat Ibnu Majah, Thabrani, dan Hakim)

  • 3. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang terpaksa muntah, ia tidak wajib mengqadha atau membayar kafarat. Diterima dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
“Barangsiapa didesak oleh muntah, ia tidak wajib mengqadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia mengqadha” (Riwaayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni, disahkan oleh Hakim)

  • 4 & 5. Haid dan Nifas
Walau hanya sebentar pada saat terakhir sebelum matahari terbenam. Dalam hal ini, para ulama telah ijma’ (sepakat) tentang membatalkannya.

  • 6. Mengeluarkan air mania atau sperma
Biar sebabnya karena laki-laki mencium atau memeluk istrinya atau dengan onani, maka ia membatalkan puasa dan wajib mengqadha. Tetapi, seandainya sebabnya hanya semata-mata melihat atau mengangan-ngangankan, maka keadaannya tidak ubah dengan mimpi di siang hari waktu berpuasa. Jadi tidaklah membatalkan puasa dan tidak wajib suatu apapun. Begitu pula halnya dengan madzi, tidak mempengaruhi puasa, biar sedikit atau banyak.

  • 7. Makan, minum, dan berhubungan intim dengan menduga
Jika seseorang makan atau minum atau bersenggama (baca: karena menduga bahwa matahari telah terbenam atau fajar belum menyingsing, kemudian ternyata bahwa dugaan itu salah), maka menurut jumhur ulama (termasuk di dalamnya Imam yang empat) ia wajib mengqadha. Sebaliknya, Ishak, Abu Daud, Ibnu Hazm, Urwah, Hasan Basri, dan Muhaid berpendapat bahwa puasanya sah dan tidak perlu mengqadha.

Dan diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Asma binti Abu Bakar r.a:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
“Di masa Rasulullah Saw, kami berbuka puasa pada suatu hari yang mendung dari bulan Ramadhan. Kemudian terbitlah matahari”

Mengenai hal-hal yang membatalkan puasa dank arena wajib qadha berikut kafarat. Maka menurut jumhur, hanya bersenggama dan tidak ada yang lain.

Tentunya ketika ada hal-hal yang membatalkan puasa, maka ada juga keadaan yang tidak membatalkan puasa juga. Walaupun secara kasat mata mungkin sahabat-sahabat menilai hal tersebut tergolong ke dalam hal yang membatalkan puasa namun ternyata tidak. Mau tahu apa sebabnya? Selengkapnya baca "Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa".

Belum ada Komentar untuk "Hal-Hal yang Membatalkan Puasa"

Posting Komentar

Komentar yang mengandung sara, pornografi, tidak sesuai dengan pembahasan, memasukan link aktif, dan bersifat merugikan orang lain akan dihapus. Terima kasih.

Advertisemen